TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berbagai strategi dilakukan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang telah menerapkan PSBB sejak 10 April hingga nanti 23 April 2020.
Setelah disetujui Kementerian Kesehatan, 9 daerah lainnya akan menerapkan PSBB dalam beberapa hari ke depan.
Salah satu syarat pengajuan PSBB adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.
Berikut sebaran kasus virus corona di 10 daerah yang menerapkan PSBB:
DKI Jakarta
Positif: 2.242
Sembuh: 142
Meninggal: 209
Kabupaten Bogor
Positif: 31
Sembuh: 1
Meninggal: 3
Kota Bogor
Positif: 48