Sebab belum ada hasil dari Litbangkes terkait statusnya.
Namun, untuk diketahui dalam standar WHO, seluruh masyarakat yang meninggal sempat berkaitan dengan virus corona baik itu positif atau tidak diharuskan dimakamkan sesuai dengan aturan Covid-19
Protap Covid-19 yang dimaksud adalah jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam. S
elain itu petugasnya juga harus menggunakan APD (alat pelindung diri). Dengan demikian bisa mencegah penyebaran Covid-19.