Jawaban Kocak Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Netizen Bisa Tidur Nyenyak

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menanggapi soal perbedaan mudik dan pulang kampung.

"Kesimpulannya, mudik adalah pulang kampung menjelang Lebaran untuk merayakan Lebaran.

Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung krn anak istri ada di kampung." tulis akun Twitter Fadli Zon.

Mudik Dilarang, Akses dari Bekasi ke Karawang Mulai Besok Ditutup

Salat Tarawih di Rumah, Bagaimana Jika Imam Tak Banyak Hafal Ayat Quran ? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Bekerja di Rumah? Dapatkan Paket Internet Gratis 2 GB dari Telkomsel, Cukup Lakukan Cara Mudah Ini

Melansir Kompas.com, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung pada masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda.

Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidak mudik.

Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

"Ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu (22/4/2020).

Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN-BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untuk mudik dan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.

Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.

Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.

Jelang Larangan Mudik dari Presiden Jokowi, Akses Masuk Sumsel Dijaga, Jika Nekat Disuruh Balik Lagi

Doa Kamilin dalam Bahasa Arab dan Latin, Dibaca Setelah Shalat Tarawih

Promo Alfamart Hari Ini Sampai 30 April 2020: Serba Rp 5 Ribu, Ada Promo Spesial Ramadhan Lho!

Jawaban Kocak Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Netizen Bisa Tidur Nyenyak

Adapun, ada beberapa hal yang diatur di dalam protokol pulang kampung.

Antara lain, mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah dan ijin kepala desa, deprsyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina mandiri.

Setelah tiba di kampung halaman, kedua kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program padat karya tunai (PKT).

Mereka juga diwajibakan untuk mendukung program ketahanan pangan.*

Berita Terkini