Hendak Menjual Narkoba saat PSBB, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelaku kejahatan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - RAP (23) dan FL (36), adalah dua pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

RAP dan FL hendak mengedarkan puluhan ribu narkoba di luar Ibu Kota Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan RAP dan FL ini memanfaatkan situasi PSBB.

"Mereka memanfaatkan situasi PSBB untuk mengedarkan narkoba ini," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020) malam.

Heru melanjutkan, banyak barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan RAP dan FL.

Di antaranya 40 plastik klip berisi 30.000 butir ekstasi.

"Kami amankan barang bukti berupa 30 ribu butir ekstasi yang disimpan di dalam rak baju," tutur Heru.

Kemudian, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun mengamankan barang bukti berupa 40 plastik klip berisi sabu seberat 6,3 gram.

Heru mengatakan, RAP dan FL diamankan di apartemen kawasan Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020).

Kini, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(TRIBUNJAKARTA)

Berita Terkini