Di Kabupaten Bogor sendiri, pemudik akan dirazia di check point PSBB Kabupaten Bogor yang disebar termasuk di perbatasan-perbatasan wilayah.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan bahwa pemudik yang terjaring razia tidak akan bisa melanjutkan perjalanannya.
Aturan ini, kata Fadli, sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) nomor 25 yang belum lama ini ditandatangani.
"Bagi yang melaksanakan mudik, maka di check point tersebut akan dilaksanakan putar balik. Kita harapkan masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik dari hari ini sampai waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Fadli.
Fadli mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Jabar dan Korlantas Mabes Polri serta Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa warga Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) masih bisa beraktifitas karena merupakan daerah penyokong.
"Khusus warga Bogor, masih banyak yang bekerja di Jakarta sehingga untuk larangan mudik kami berfokus ke perbatasan di luar Jabodetabek seperti di Rindu Alam (Cisarua) dan di Cigombong. Poskonya sudah didirikan dari awal PSBB yang berlaku di tanggal 15 april,” ungkap Fadli Amri.(*)