"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian. Dia mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.
"Iya saya takut," ucap dia. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Tindak Pidana Elektronik Pasal 45 ayat juncto Pasal 36 dan Pasal 51.
Ditanya soal latar belakang perbuatannya menjahili waria, ia berdalih, seharusnya waria tidak berkeliaran saat bulan puasa.
"Karena menurut saya di bulan ramadhan ini waria enggak boleh maksudnya ngelakuin itu. Tapi sebenarnya ini hanya hiburan dan menginisiasi saya juga," ujar Ferdian.