Galih mengimbau, Faleka dan A menyerahkan diri baik-baik kepada polisi.
Polisi akan menindak tegas pelaku jika tidak kooperatif dalam kasus tersebut.
"Kami imbau pelaku lebih baik menyerahkan diri saja," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka dan rekan-rekannya mendadak viral setelah konten membuat prank sembako berisi taoge busuk dan batu.
Polisi juga telah mengamankan satu rekan Ferdian berinisial T.
Para pelaku terancam UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku berinisial T, prank tersebut berawal dari iseng.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.(*)