Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith Dilepas Tangis Napi, Kalapas Cibinong Pastikan Tak Ada Pelanggaran PSBB

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

istimewa Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.

Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) ()

Diwarnai Isak Tangis

Dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.

Habib Bahar bin Smith disambut oleh para pendukungnya pada pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong"

Berita Terkini