TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pria berusia 50 tahun yang cabuli siswi SMP di Gresik membantah telah memperkosa korbannya.
Ia mengaku melakukan pencabulan tersebut tanpa paksaan.
SG (50) kini telah ditahan di Polres Gresik.
"Sudah kami amankan, statusnya tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dikutip dari Surya.
Selama ini tersangka SG tidak mengakui perbuatannya.
SG merupakan tetangga korban, MD (16).
Polisi telah memanggil saksi juga alat bukti.
"Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya kami sudah memiliki alat bukti yang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan," kata AKBP Kusworo Wibowo.
Tersangka SG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
MD sendiri kini tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan SG.
SG tak mengakui perbuatannya atas paksaan.
Ia mengaku selalu membayar tiap kali menyetubuhi MD.
"Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang.
Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).