Bebas Karena Program Asimilasi, Telor Tak Bisa Kabur saat Kembali Gasak Motor Milik Warga

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencuri Motor

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang narapidana (napi) yang bebas hasil program asimilasi, kembali berulah.

Kali ini pria bernama Yudi Setiawan alias Telor (29) itu ketahuan sedang mencuri sepeda motor di bilangan Serpong.

Kapolsek Serpong, AKP Supriyanto, menjabarkan, saat itu di bilangan Kampung Dadap, Rawa Buntu, Serpong, pukul 20.30 WIB, Minggu (17/5/2020).

Ujang, memarkir sepeda motor Yamaha NMAXnya di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang.

10 menit kemudian, tiba-tiba ramai terdengar suara warga di depan rumah, Ujang pun menengok.

"Kemudian terdengar suara ramai-ramai dari luar rumah korban, dan melihat warga sudah berkerumun dengan mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor," ujar Supriyanto saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (18/5/2020).

Dua orang yang diamankan itu adalah Telor dan seorang kawannya, Miftahul Anwar (35).

Dari keterangan saksi, Supriyanto mengatakan, Telor dan Anwar tengah membawa kaburmotor NMAX milik Ujang dengan merusak rumah kuncinya.

"Pelaku sempat menjebol motor milik korban dengan menggunakan kunci T dan membawa lari motor korban, namun karena kondisi jalan keluar di TKP yang pada saat itu dalam keadaan di Portal sehingga para pelaku terhambat dan berhasil dikejar serta diamankan oleh warga sekitar," ujarnya.

Supriyanto mengatakan Telor dan Anwar sempat diamuk massa hingga luka parah di bagian kepala dan kondisinya setengah sadar, sebelum diserahkan ke aparat.

"Telor merupakan narapidana program asimilasi keluar akhir Maret," jelasnya.

Telor dan Anwar dibawa aparat ke rumah sakit untuk perawatan medis sementara.

"Setelah mendapatkan pengobatan medis, terhadap kedua orang pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Serpong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dua kunci T yang digunakan komplotan itu untuk beraksi diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Telor dan Anwar sementara dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir) 

Berita Terkini