Cerita Bocah Bantu Orang Tua Jajakan Jalangkote, Ternyata Sering Dibully, Ini Pengakuan Pelaku

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah penjual jalangkote di Sulawesi Selatan, tetap berjualan walaupun sering dibully.

Hal itu dilakukan RL sepulang dari sekolah.

"RL memang dari keluarga tidak mampu, jadi dia harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah. Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang," tuturnya.

Viral Video Pria Dorong Petugas dan Maksa Masuk Ruang ATM Tanpa Masker, Balasan Satpam Tuai Pujian

Viral Curhatan Mahasiswi Dihamili Anak SMA, Sempat Ingin Gugurkan Kandungan Usai Dengar Respon Pacar

Sementara itu Agus menjelaskan, Firdaus (26) yang melakukan pemukulan terhadap RL telah diamnakan di Mapolres Pangkep.

Demikian pula dengan tujuh orang rekan Firdaus lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi.

Setelah diperiksa, polisi menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Terungkap pula motif delapan orang tersangka kasus perundungan tersebut melakukan perbuatan.

Mereka mengaku jika perbuatannya itu karena iseng untuk bahan candaan.

FOLLOW:

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020), mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12), penjual keliling jalangkote.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

"Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas," katanya.

Meski begitu, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Viral Prank Kasih Sembako Isi Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Disorot Media Inggris

Viral Video Kepadatan di Pasar Anyar saat PSBB, Wakil Wali Kota Bogor Lakukan Rekayasa Lalin

Apalagi, dalam peristiwa itu Firdaus memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur.

"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak," jelasnya.

Ibrahim menambahkan baha tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Halaman
123

Berita Terkini