Ibadah Haji 2020

Tata Cara Refund Dana Haji Reguler dan Haji Khusus, hingga Pelimpahan Porsi Jika Calon Jemaah Wafat

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi para jemaah haji yang panjatkan doa

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan refund atau permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah haji pada Penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2020.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

3.519 Calon Jamaah Haji Kabupaten Bogor Batal ke Tanah Suci Tahun Ini, Diberangkatkan Tahun 2021

Ibadah Haji Tahun Ini Ditunda, Ketua MUI Kabupaten Bogor : Boleh Jadi 2021 Haji Akbar

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Refund hanya untuk setoran pelunasan

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah haki telah membatalkan rencana mendaftar haji.

"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," papar Nizar.

Pelepasan jemaah haji kloter terakhir di Makkah, Senin (1/9/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ini adalah penerbangan terakhir pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah (Tribunnews/ Muhammad Husain Sanusi/ MCH2019)

Tak Banyak yang Tahu, Ini Manfaat Menempelkan Bawang Merah di Telapak Kaki saat Tidur

Tata cara refund

Ada dua cara berbeda mekanisme pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh jemaah haji, tergantung kuota yang diambilnya, yakni haji reguler atau haji khusus.

A. Haji reguler

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Halaman
1234

Berita Terkini