Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.
Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben Onsu.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben Onsu telah menerima sekitar Rp 663 juta.
• Rumah Sopir Ada di Gang Sempit Sering Kebocoran, Baim Wong Hancurkan Rumah Pak Slamet: Rapihin Semua
• Anang Dituding Jual Istana Cinere Rp 35 M Gara-gara Bangkrut, Suami Ashanty Kesal Lihat Ini: Dasar !
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
- 9 Mei 2017: Rp 50 juta
- 10 Mei 2017: Rp 50 juta
- 4 Juni 2017: Rp 45 juta
- 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
- 23 Juni 2017: RP 100 juta
- 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
- 25 Juni 2017: Rp 30 juta
- 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
- 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
- 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
• Sering Ditanya Kapan Nikahi Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Ngaku Kesal Lakukan Ini, ATT: Protes Aja Lu!
4. Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (*)
(TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu', Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/14540361/jadi-brand-ambassador-i-am-geprek-bensu-ruben-onsu-dapat-honor-rp-663.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari