Ini Rincian Biaya Resmi Perpanjang Masa Berlaku SIM C

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.(Dok. Facebook Gresik Sumpek)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM), wajib dilakukan oleh pemilik SIM setiap lima tahun sekali.

Untuk proses perpanjangan SIM berbeda dengan saat melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Para pemilik SIM tidak perlu lagi untuk mengikuti sejumlah tahapan untuk mendapatkan SIM dengan masa berlaku lima tahun berikutnya.

Tahapan yang tidak diikuti saat melakukan perpanjangan SIM di antaranya adalah tes teori dan juga praktik.

Sedangkan tahapan lainnya seperti tes kesehatan mata atau KIR dan juga tes psikologi tetap wajib diikuti.

Selain itu, para untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon wajib membayar sejumlah biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

Aiptu Ramdan Fahmi saat berbagi ilmu dengan warga Gorontalo yang mengantre layanan perpanjangan SIM di Taman Kota, Kota Gorontalo.

Untuk biaya ini terdapat sejumlah perbedaan besarannya.

Misalkan untuk perpanjangan SIM C, biaya yang wajib dikeluarkan untuk PNBP sebesar Rp 75.000.

Jumlah ini lebih kecil Rp 5000 jika dibandingkan dengan SIM A sebesar Rp 80.000.

Selain membayar biaya PNBP, pemohon juga wajib membayar tes kesehatan KIR dan juga tes psikologi.

Untuk biaya tes kesehatan mata atau KIR berkisar Rp 40.000.

Sedangkan untuk tes psikologi yang baru beberapa waktu lalu dijalankan, pemohon wajib membayar sebesar Rp 50.000.

Sehingga jika ditotal jumlah biaya yang harus dikeluarkan pemohon yang akan melakukan perpanjangan sebesar Rp 165.000.

Salah satu pemohon perpanjangan SIM di Satlantas Polres Polres Jombang, mengikuti arahan petugas dalam sesi pengambilan foto wajah, Rabu (9/1/2019).

Halaman
12

Berita Terkini