Buntut dari unggahan tersebut, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo pada 21 April 2019.
Dalam laporan tersebut, Erin Taulany disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, melalui unggahan di akun Instagram Erin Taulany.
Pelapor menilai Erin Taulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibatnya, Andre Taulany pun mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2019).
Andre Taulany rupanya ingin berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang menjerat istrinya, Erin Taulany.
Kepada penyidik, Andre Taulany menyebut bahwa akun sang istri di-hack.
"(Tujuan Andre datang) koordinasi ke penyidik mau buat laporan karena akun (istrinya) di-hack (retas) orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kasus Erin Taulany pun belakangan lenyap dan tak terdengar lagi.