Dibuka Bersyarat, Ini Jenis-Jenis Pariwisata yang Boleh Dikunjungi Saat Pandemi Corona

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNPB Doni Monardo dan Menteri Pariwisata Wishnutama usai merapatkan mitigasi bencana di kawasan wisata, Jumat (3/1/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan beberapa kawasan pariwisata dibuka secara bertahap.

Hal itu sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata juga didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat.

Meski demikian, tetap diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning.

Sementara itu untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Pariwisata alam yang dibuka Beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari:

  1. Kawasan wisata bahari
  2. Kawasan konservasi perairan
  3. Kawasan wisata petualangan
  4. Taman Nasional
  5. Taman Wisata Alam
  6. Taman Hutan Raya
  7. Suaka Margasatwa
  8. Geopark

Lalu, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain:

  1. Kebun raya
  2. Kebun binatang
  3. Taman Safari
  4. Desa wisata
  5. Kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Tapi pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal untuk keamanan bersama.

"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni, dilansir laman BNPB, Senin (22/6/2020).

270 kabupaten/kota di zona hijau dan zona kuning

Saat ini ada 270 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau dan zona kuning.

Menurut Doni, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan:

  • pengelola kawasan pariwisata alam
  • Ikatan Dokter Indonesia di daerah
  • pakar epidemiologi
  • pakar kesehatan masyarakat
  • pakar ekonomi kerakyatan
  • tokoh agama
  • tokoh budaya
  • tokoh masyarakat
  • tokoh pers
  • penggiat konservasi dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata
  • DPRD

Doni juga mengingatkan agar para Bupati/Wali Kota selalu melakukan konsultasi dengan gubernur dan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.

Halaman
12

Berita Terkini