John Kei Ditangkap

Warga Ungkap Sosok Istri John Kei, Akrab hingga Biasa Lakukan Hal Ini bareng Ibu-ibu Tetangga

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warga usai penangkapan John Kei dan anggota kelompoknya oleh personel kepolisian Polda Metro Jaya di perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

Ada kode rahasia

Selain sebagai tempat tinggal, rumah di Taman Tytyan Indah ini juga merupakan sekertariat organisasi kepemudaan Angkatan Muda Kei (AMKEI) yang didirikannya.

Selain rumah utama bangunan dua lantai bercat putih, terdapat sejumlah rumah yang dihuni anak buah serta saudara-saudara John Kei.

Aksi penggerebekan yang terjadi kemarin bukan yang pertama, John Kei dan anak buahnya kerap terlihat kasus hukum hingga memaksa pihak kepolisian melakukan penangkapan.

"Kalau warga udah pengalaman dari (penggerebekan) sebelum-sebelumnya, paling takutnya kalau ada (peluru) nyasar aja," ungkap Donny.

Saking seringnya, bahkan warga setempat kerap memperhatikan kode-kode rahasia yang muncul ketika sesuatu akan terjadi di kediaman John Kei.

Sebelum terjadi sesuatu, biasanya lampu rumah John Kei dan rumah-rumah anak buahnya dimatikan.

Barulah tidak lama setelah itu, aksi penangkapan atau penggerebekan akan terjadi di kediaman pria bernama lengkap John Refra Kei.

"Kalau ada masalah, lampu semuanya dimatiin biasa, tapi kalau kemarin enggak ada yang dimatiin, nyala semua kaya biasa aja," ungkap Donny.

Bahkan sejak sore hari, sejumlah orang tampak berkumpul di kediaman John Kei. Mereka tidak menunjukkan tanda-tanda kecurigaan bakal terjadi sesutau.

"Duduk di depan sama anak buahnya, kaya biasanya aja, cuma kemarin ada sekitar 15 orang kalau biasanyakan paling duduk-duduk berlima atau 10 orang," terangnya.

Sejumlah anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah saat diminta berbaris dna berhitung oleh polisi. (Youtube Jacklyn Choppers)

Terancam hukuman mati

Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.

Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.

Halaman
1234

Berita Terkini