TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istilah " Gaji ke 13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
• Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Diumumkan, Ada Perbedaan Tiap Golongan, Ini Besarannya
• Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair ? Ini Jawaban Kementerian Keuangan
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, Tunjangan melekat, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk menghitung besaran Gaji ke 13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta Tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
• Pemerintah Akhirnya Umumkan Pencairan Gaji 13 2020, Ini Rincian Jumlah Gaji 13 PNS, TNI hingga Polri
• Bakal Segera Cair, Segini Besaran Gaji 13 PNS 2020, Ini Rincian Gaji TNI - Polri hingga Pensiunan
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800