"Pertama, pemerintah telah meratifikasi AFTA, dimana dalam GATS pendidikan termasuk ke dalam jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya pendidikan adalah suatu proses produksi dimana seluruh kebutuhan untuk memproduksi itu diperlakukan sebagai benda, modal atau obyek-obyek tanpa meninjau adanya hubungan sosial antar manusia," jelasnya.
"Pendidikan diletakkan dalam konteks uang, investasi dan perolehan laba serta hasilnya untuk memenuhi suatu proses produksi industri. Oleh karena itu, budaya bangsa, keadilan dan kemanusiaan sebagai landasan proses pendidikan tidak diperlukan dalam RUU Cipta Kerja. Hal itu berpotensi dapat bertentangan dengan Pasal 28C (1),
Pasal 28E (1), dan Pasal 31 (3)(4), UUD 1945," tandasnya.