TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua pria di Lampung diamankan polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji terhadap seorang janda.
Dua pria yang masing-maing berinisial Sus (29) dan Pur (22) itu ditangkap setelah korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Saat itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi kejadian
Peristiwa yang dialami janda itu terjadi pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Diketahui bahwa mulanya dua pria tersebut nekat menyelinap masuk ke rumah janda anak tiga, SH (40).
• Kronologi Pemuda Sukabumi Cabuli 19 Bocah, Modusnya Turunkan Ilmu Kanuragan: Kalau Gak Nurut Gila
• Pengakuan Pria Rudapaksa dan Habisi Nyawa Siswi SMP, Sebut Ayah Korban Utang Narkoba
Ketika itu penghuni rumah sedang tertidur.
SH pun terbangun lantaran merasa ada yang masuk ke kamarnya.
Seketika SH terperanjat melihat keberadaan Sus yang merupakan warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
Melihat korban kaget, Sus seketika membekap mulut SH dengan tangan.
"Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan," kata Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Jumat (3/7/2020) seperti dilansir dari Tribun Lampung.
Sus lantas melanjutkan aksinya dengan mengangkat korban ke ruang tengah.
Setelahnya, korban melampiaskan nafsunya terhadap janda itu di atas tikar.
Korban sempat berontak, namun upaya menghindar dari perbuatan Sus tidak berhasil.