Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktfikan Pemprov DKI Jakarta, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/07/12/buntut-e-ktp-djoko-tjandra-lurah-grogol-selatan-dinonaktfikan-pemprov-dki-jakarta.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi