Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap jenazah korban banyak ditemukan luka memar ditubuhnya diduga bekas penganiayaan.
"Luka memar ada di muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri. Banyak luka memarnya," terang Kompol Supiyanto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Menurut Supriyanto, hasil olah tempat kejadian perkara polisi tak menemukan luka tusuk ditubuh korban.
Warung sekaligus rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal Ansori kini sudah terpasang garis polisi.
"Pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami," ujarnya..
Karena Salah kembalian
Polisi mengungkap duagaan motif penganiayaan yang dilakukan Ansori kepada istrinya Tayibbah.
Menurut polisi, sehari-hari mereka menjaga warung kelontong secara bergantian.
Beberapa kali mendapat giliran menjaga warung, Tayyibah kerap keliru memberi uang kembalian kepada pelangganya.
Suami yang mengetahui hal itu bukan menasihati malah langsung menganiayaan istrinya karena kesal.
"Sering terjadi salah paham di saat istrinya melayani pembeli," ungkap Supriyanto.
"Sering kembaliannya lebih. Karena merasa rugi, pelaku ribut dan (korban, red) ditendang," sambung dia.
Penyidik menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)