Kisah HRD Gadungan Perdaya Belasan Gadis Desa, Korban Diminta Bugil Hingga Diajak Berhubungan Badan

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelaku bukan hanya mengambil uang milik para wanita yang ditipunya.

Namun, HRD gadungan ini juga berhasil memperdaya 4 orang wanita untuk berhubungan badan dengannya.

AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.

"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB. Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya, akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.

ilustrasi diperkosa (Tribunnews/ilustrasi)

Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.

Diancam pasal berlapis

Suherman, HRD gadungan yang telah memperdaya belasan gadis desa kini diancam pasal berlapis.

Polisi menjerat pelaku atas dugaan penipuan dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerta UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ilustrasi (Ist Indiatimes.com via Tribunnews)

Korban Diminta Foto Bugil

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya.

Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".

Selain mengaku sebagai HRD, pelaku juga mengaku sebagai tim kesehatan.

"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro.  (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar).

Berita Terkini