TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tergoda rayuan maut, seorang gadis di bawah umur pasrah disetubuhi remaja pria di Lampung.
Perbuatan cabul itu akhirnya diketahui keluarga korban dan dilaporkan ke polisi.
Akibat aksinya yang mencabuli gadis di bawah umur itu, pelajar berinisial JH (19) ini diganjar hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa merupakan warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
JH menyetubuhi korban berinisial VM (16) di kos-kosan miliknya.
Pencabulan itu terungkap saat korban pulang ke rumah dan diinterogasi oleh keluarganya.
Dilansir dari TribunLampung.com, dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan, setelah korban pulang ke rumah pamannya, VM langsung ditanya-tanya pihak keluarga.
"Bibi korban bertanya, korban bersama siapa, dan korban mengaku bersama RA, A dan terdakwa, bibi korban bertanya lagi, terus sudah ngapain saja," kata JPU, Senin, 10 Agustus 2020.
Kata JPU, awalnya korban hanya diam saja sehingga bibi korban mengancam akan melakukan visum.
"Sehingga korban VM jujur dan bilang bahwa korban bertemu dengan terdakwa dan di kosan melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
• Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda yang Dendam pada Orantuanya, Korban 3 Kali Dicabuli sebelum Dihabisi
• Tertidur saat Jaga Ibunya yang Sakit, Remaja Ini Malah Disetubuhi Ayah Tiri
Alhasil, kata JPU, bibi korban mengadu ke orangtua korban.
"Korban pun dibawa ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
Kronologi
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.