Terancam 6 Tahun Penjara, Calon Penumpang Pesawat Tak Jadi Mudik Karena Bawa Surat Swab Test Palsu

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan ungkap kasus pemalsuan surat swab test oleh calon penumpang Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020).

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," ujar Adi.

Ia menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU.

Kepada penyidik, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, lanjut Adi, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020.

"Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," terang Adi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tutup Kombes Adi.

 (TribunJakarta.com, Ega Alfreda)

Berita Terkini