Jerinx Ditahan karena Kasus IDI Kacung WHO, Istrinya Bagikan Makanan Bersama Tamara Bleszynski

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID serta sang istri Nora Alexandra

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penggebuk drum band Superman Is Dead ( SID ) Jerix ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Jerinx kini ditahan di rutan Polda Bali.

Jerinx ditetapkan tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Provinis Bali pada 6 Juni 2020.

Jerinx dilaporkan IDI atas postingan di Instagram.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Sementara itu istri Jerinx, Nora Alexandra berencana membagikan makanan bersama Tamara Bleszynski.

Dalam postingannya di Instagram, Nora Alexandra mengapresiasi Tamara Bleszynski.

"Hari ini saya bersama kawan2 perempuan saya akan membagikan nasi bungkus di @twice_bar jam 4 : 30,

saya bersama2 membagi nasi bungkus bersama kak @tamarableszynskiofficial

salute beliau mau berpartisipasi dengan masyarakat yg membutuhkan pangan gratis.

Dan kawan saya @luh_rider_bali juga akan mendampingi saya,

saya memang jarang terlihat aksi bagi2 pangan gratis di @twice_bar bukan berarti saya tak peduli,

tetapi memang saya menunggu moment dimana para perempuan mau bergabung bersama saya untuk turun ke jalan langsung.

Buat yg cinta @vlaminora sila datang bersama saya, terbuka, tanpa ada embel2 apapun, mau gabung silakan,

aksi ini tulus tanpa embel2 apapun,

aksi ini sudah berlangsung dari sejak 4 Juni." tulis Nora Alexandra.

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya mengutamakan jalur mediasi dan rekosiliasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

"Perlu diadakan diskusi, begitu saja, sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi," kata Gendo di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Jerinx juga berharap IDI bersedia berdialog menyelesaikan masalah ini.

"Menurut saya sih semua bisa diomongin, karena menurut saya itu tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI," kata Jerinx

Berita Terkini