"Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.
• Tega Cabuli Bayi 8 Bulan Secara Live di Video Call, Pembantu Ini Sempat Konsumsi Sabu
• Ingin Puaskan Nafsu Suami, Ini Pengakuan Pembantu yang Cabuli Bayi 8 Bulan di Rumah Majikan
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kasus Serupa
Peristiwa serupa juga terjadi sebelumnya di Lampung.
Hubungannya tak direstui orangtua, pasangan remaja ini nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Sang pria menyampaikan janji manis kepada kekasihnya agar mau berhubungan intim.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.com, Rabu (12/8/2020), kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17).
Pasangan remaja ini keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Hubungan mereka rupanya tak direstui oleh orangtua korban karena keduanya dianggap masih terlalu muda.
Hal itu pun membuat pasangan muda itu nekat melakukan hal di luar dugaan.
• Tak Direstui Orang Tua, Pria Ini Nekat Setubuhi Sang Kekasih, Pelaku: Saya Siap Tanggung Jawab!
• Rayuan Maut Pelajar Ini Bikin Gadis di Bawah Umur Pasrah Disetubuhi, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara