Kisah Mahasiswi Fakultas Hukum Tewas setelah Dihamili sang Pacar, Korban Dicekik Lalu Digantung

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tewas

R memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak hingga timbul niat untuk menghilangkan jejak.

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, LNS (23). (KOMPAS.com/Fitri Rachnawati)

Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.

R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.

"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.

"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Cekcok

Peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediaman R. Keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Artanto melansir Kompas.com

Tewas Ilustrasi (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

"Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," ujar dia.

Tersangka emosi dan sempat meminta korban untuk tidak macam-macam.

R kemudian mencekik leher korban hingga korban jatuh ke karpet dan tewas.

(TribunnewsBoogr.com/Kompas.com)

Berita Terkini