TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah tiri di Ponorogo tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Rupanya saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban untuk menonton film porno bersama.
Kemudian setelah itu pelaku pun memaksa anak tirinya tersebut untuk berhubungan badan.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya, yakni ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Bukan sekali, ia bahkan telah menyetubuhi anak tirinya itu berkali-kali selama delapan bulan.
Bahkan, ia juga merekam aksi persetubuhan itu hingga akhirnya tersebar.
Dilansir dari Surya.co.id, aksi bejat itu dilakukan oleh pria berinisial M (29) kepada anak tirinya yang berinisial NDP (12).
Persetubuhan paksa itu dilakukan M sejak awal tahun 2020 hingga Agustus 2020.
"Sudah kami proses, tahap sidik. Kemarin sudah kami amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Mochamad Nur Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.
• Ayah Cabuli Anak Tiri 8 Bulan, Adegan Direkam dan Video Panasnya Menyebar usai Dikirim ke Teman
• Tertipu Foto Tampan di Facebook, Gadis Dicabuli Kuli Bangunan di Gubuk Lalu Ponselnya Dibawa Kabur
Aksi M terungkap saat video persetubuhan paksa itu beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.
"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.
M sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.
"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.
Diajak Nonton Film Porno
Mochamad Nur Azis juga mengatakan, sebelum memaksa bersetubuh, M rupanya mengajak NDP untuk nonton bareng film porno terlebih dahulu.
"Tidak ada iming-iming uang. Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap, tapi dari keterangan yang kami dapat, salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," kata Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Aksi bejat tersebut dilakukan M di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31), istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.
Aksi tersebut dilancarkan M saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.
KHM mengetahui aktifitas terlarang tersebut dari video pencabulan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.
• Melamun Setelah Berkencan, Remaja Ini Pasrah Disetubuhi Pacarnya di Kebun usai Diajak Jalan-jalan
• Nasib Remaja yang Disetubuhi Pacar karena Tak Direstui Orangtua, Sang Kekasih Diamankan Polisi
KHM akhirnya melaporkan suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda. Sedangkan pelaku ini bujang. Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak film dewasa," kata Azis.
Dikirim ke Teman Korban
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Video tersebut diambilnya sendiri saat sedang mencabuli anaknya.
Dilansir dari TribunJatim.com, menurut pengakuannya, video tersebut menjadi viral setelah sempat diberikan kepada salah seorang teman korban.
"Dari keterangan yang kami gali, memang diduga keras pelaku ini sempat ingin mencari mangsa lain, sehingga ia mengirimkan video rekaman tersebut kepada seorang saksi dengan harapan ingin jadi target selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu (19/8/2020).
Hendi Septiadi menjelaskan, M mengirim videonya tersebut kepada teman korban yang juga masih di bawah umur.
Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mendalami apakah M mempunyai gangguan kejiwaan atau penyimpangan orientasi seksual seperti pedofilia.
"Itu belum, nanti akan kami datangkan ahli, psikiater maupun pendampingan dari instansi terkait," lanjut Hendi.
Hendi juga belum bisa memastikan apakah M adalah seorang predator anak, karena dari pendalaman sementara korbannya hanya 1 orang.
"Kondisi korban sendiri kemarin saat diperiksa didampingi ibunya dan sejauh ini terlihat baik-baik saja," kata Hendi.
Dijelaskan Hendi, modus pelaku mencabuli korban awalnya diajak menonton video porno.
Setelah korban terangsang, oleh pelaku lalu dirayu dan diajak melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya.
Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu diketahui sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir dan dilakukan berulang kali.
"Sudah berulang kali dia melakukannya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.
• Tak Direstui Orang Tua, Pria Ini Nekat Setubuhi Sang Kekasih, Pelaku: Saya Siap Tanggung Jawab!
• Rayuan Maut Pelajar Ini Bikin Gadis di Bawah Umur Pasrah Disetubuhi, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan saat ini langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id/TribunJatim)