Usai menganiaya korban hingga tak sadarkan diri, tersangka sempat memanggil petugas piket jaga, "Pak...Pak, ada tahanan yang lemas'. korban kemudian dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia,"ujar Misbhacul dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Saat dinterogasi, YKR mengelak telah memperkosa nenek usia 70 tahun.
YKR juga tidak mengaku tidak bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan nenek 70 tahun tersebut.
"Yang bersangkutan sebelum meninggal kami sedang melakukan interogasi dan ia mengakui ada hubungan ipar dari Edo Kondologit. Sebelumnya dia mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu," ujar Misbhacul.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan dari pantau CCTV juga terlihat ada seorang tahanan bernama Cece yang menganiaya Riko secara berulang.
“Piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” jelasnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan Riko ditangkap pada pukul 23.00 WIT, Kamis (27/8/2020).
Riko ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan disertai pemerkosaan.
AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan saat kejadian Riko didiyga dalam pengaruh alkohol.
Riko masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dan mengambil handphone.
Saat di dalam rumah, Riko berniat mengambil TV namun dipergoki oleh korbannya.
Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
TribunnewsBogor.com melansir Tribunnews.com, Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut.
Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.