Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Mahasiswa dan Dosen 50GB per Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi 50 persen guru di SMPN 7 Kota Bogor tetap masuk sekolah secara bergantian untuk memberikan pembelajaran jarak jauh kepada murid, hal itu bertujuan agar saat belajar guru tidak mengalami masalah gangguan internet.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) memberikan kuota internet gratis.

Kuota internet gratis diberikan bagi siswa, guru, Mahasiswa, dan dosen dengan besaran yang berbeda.

Untuk siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sedangkan guru menerima 42 GB.

Sementara Mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB.

Kuota internet gratis akan diberikan setiap bulan mulai September hingga Desember 2020.

Pembagian kuota internet gratis tak lain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kuota internet gratis untuk Mahasiswa dan dosen?

Diketahui, kuota internet gratis sebesar 50GB untuk Mahasiswa hanya akan diberikan kepada Mahasiswa aktif.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan, memastikan, seluruh Mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

"Bantuan pulsa rencananya diberikan kepada semua Mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.

Terkait skema pemberian bantuan, syarat dan ketentuan untuk Mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, Ditjen Dikti telah mempersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan para Mahasiswa dan dosen untuk mendapat bantuan kuota.

Inilah persyaratannya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Ditjen Dikti:

- Melakukan pemutakhiran data kontak Mahasiswa dan dosen, sesuai dengan surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada PDDIKTI.

Berikut isi surat yang dirilis Ditjen Dikti:

Halaman
123

Berita Terkini