Kepada polisi, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena saling suka sama suka.
"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rezky.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalih pelaku atas dasar suka sama suka saat melakukan pencabulan itu juga tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena korban masih berada di bawah umur.
• Cerita Gadis Remaja Pasrah Dicabuli Kakek Kesepian Tengah Malam, Korban Menurut saat Dikasih Uang
• Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya di Masjid, Beri Alibi Ini Sebelum Lakukan Aksinya
Kasus Serupa
MR (25), warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tega menyetubuhi adik kandung yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Rezky Rizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MR bermula dari adanya laporan kepolisian yang dibuat pihak keluarga.
“Pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kunyit, dan perkaranya sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah,” kata Rezky Rizal kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Rezky Rizal menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.
Pelaku menyetubuhi korban karena tergoda dengan lekuk tubuh adiknya.
Puncaknya saat pelaku mendapati korban sedang berada di dalam kamar.
Mengetahui pintu terkunci, MR memanjat sekat dinding kamar korban.
• Takut Diceraikan, Istri di Padang Biarkan Suami Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun
• Gara-gara Video Porno, Kakek Ini Cabuli Bocah 9 Tahun Berkali-kali, Korban Mengeluh Sakit Kemaluan
"Setelah itu pelaku menyekap mulut saksi korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan," ucap Rizal.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku untuk mengetahui motivasi sebenarnya,” pungkas Rizky Rizal.