Panik Dikejar Emak-emak sampai Salah Jalan, Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Penjambret ditangkap.

Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr dengan hukuman delapan bulan penjara.

"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjambret di Kebumen Panik Ketika Dibuntuti Emak-emak Hingga Salah Jalan, Akhirnya Ditangkap Warga

Berita Terkini