Panduan Cek Bansos di cekbansos.siks.kemsos.go.id, Lengkap Cara Datar KKS Sebagai Syarat

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

syarat dapat bansos Rp 500 ribu harus punya KKS, ini cara membuat KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut ini panduan cek bansos di cekbansos.siks.kemsos.go.id, lengkap cara daftar KKS sebagai syarat.

Segera cek apakah anda termasuk penerima bansos Rp 500 ribu di cekbansos.siks.kemsos.go.id atau aplikasi SIKS-DATAKU.

Simak cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) sebagai syarat untuk mendapatkan BLT non PKH ini atau Bantuan Sosial Tunai ( BST ) ini.

Melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu kepada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) sejak Rabu (2/9/2020) lalu.

Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.

Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima salah satunya adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS).

KKS atau yang dulunya bernama KPS ( Kartu Perlindungan Sosial) adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk rumah tangga/keluarga miskin.

Namun masih banyak masyarakat yang kebingungan membuat KKS untuk menerima bantuan pemerintah.

Begini cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) untuk mendapatkan manfaatnya:

Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.

Halaman
1234

Berita Terkini