Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - BLT subsidi gaji tahap 5 untuk karyawan dikabarkan mulai cair hari ini, Rabu (10/7/2020).
Kepastian pencairan BLT tahap 5 itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengatakan untuk subsidi batch 5 akan disalurkan pada Rabu (7/10/2020).
Ida membeberkan pihaknya sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kelima dan telah memproses selama empat hari kerja.
"Insya Allah besok ( hari ini ) akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," katanya, Selasa (6/10/2020).
Ida menegaskan bahwa bahwa penerima bantuan subsidi gaji atau upah tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank HIMBARA, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar Bank HIMBARA.
“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
• Cara dan Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Desember
• Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Bagi yang Belum Lolos
Ia berharap, program bantuan subsidi gaji/upah memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era Pandemi Covid-19.
Update Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah
- Tahap I : 2.484.429 (99,38%)
- Tahap II : 2.981.533 (99,38%)
- Tahap III : 3.476.361 (99,32%)
- Tahap IV : 2.528.263 (95,26%)
Total Tersalurkan: 11.470.586 (98,42%)
Berikut kendala pencairan BLT gaji
Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsosnaker), Aswansyah membeberkan terkait kendala pencairan BLT gaji Rp 600 ribu untuk karyawan.
Aswansyah mengatakan bahwa pekerja gaji di bawah Rp 5 juta yang belum menerima BLT gaji Rp 600 ribu karena persoalan teknis.
Lebih lanjut, Aswansyah menjelaskan alasannya belum menuntaskan penyaluran subsidi upah atau gaji kepada pekerja.
"Dari 11,6 juta, sudah 98,42 persen. Kenapa belum 100 persen? Karena ada rekening yang bermasalah, misal ada duplikasi, rek pasif, diblokir, ada yangg belum dikirim, ada 180 yang belum disalurkan," ujarnya.
• Simak Bocoran Prakerja Gelombang 11, Cek Kepastiannya Bakal Dibuka Tahun Ini atau Tidak
• 5 Bantuan yang Akan Cair Bulan Oktober, Subsidi Listrik Gratis Hingga BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Sementara itu, terkait 180 pekerja yang belum mendapat subsidi atau upah lantaran ada kesalahan data masih bisa memperbaiki datanya, lalu kemudian bantuan itu langsung di transfer ke rekening masing-masing.
"Masih ada kesempatan untuk mereka disalurkan. Nanti rekening itu kami sampaikan lagi ke BPJS untuk diklarifikasi perbaikan data," ungkapnya.
"Setelah itu akan menyalurkan lagi ke bank HIMBARA untuk disalurkan ke penerima. Jadi dari bank himbara nantinya akan menyalurkan ke lintas bank," tambahnya.
Aswansyah menegaskan bahwa penerima subsidi gaji atau upah tersebut adalah pekerja yang terdaftar dalam jaminan kesehatan.
"Kalau persyaratan penerima subsidi itu pekerja yang menjadi anggota program jaminan sosial," paparnya.(*)