Begini Cara Dapat Bantuan Presiden BLT UMKM, Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Info seputar BLT UMKM.

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:

Halaman
1234

Berita Terkini