Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JASINGA - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana menjelaskan bahwa staf desa yang diamankan karena narkoba di salah satu desa wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor berjumlah dua orang inisial N dan R.
Dia juga membantah informasi beredar bahwa salah satunya adalah seorang kepala desa.
"Pegawai dua orang. Bukan (kepala desa), pegawai biasa aja itu," kata AKP Eka Candra Mulyana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (21/10/2020).
Candra juga membantah informasi bahwa keduanya digerebek petugas saat tengah berpesta sabu di kantor desa.
"Bukan, untuk menggunakannya (narkoba) di rumah, tidak pernah di kantor. Hanya karena sedang kerja kami amankannya di kantor," kata Candra.
Diketahui, staf pemerintahan desa di salah satu desa di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor jadi pengguna narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengamanan berdasarkan laporan masyarakat.
Staf desa tersebut diamankan polisi saat sedang bertugas di kantornya.
"Kami amankan di kantornya atas laporan masyarakat," kata AKP Eka Candra Mulyana.
Saat diamankan, kata dia, pihaknya tidak menemukan barang bukti.
Namun, pemeriksaan dengan tes urin dilakukan yang mana hasilnya adalah positif narkoba jenis sabu.
"Iya (positif). Positifnya methamphetamine, kandungannya sabu. Selanjutnya diserahkan ke lembaga rehabilitasi untuk pengobatan dan rehabilitasi," ungkap Candra.