Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Akses untuk BRI eform.bri.co.id atau BNI di eform.bni.co.id

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - bantuan UMKM Rp 2,4 juta

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) sebanyak Rp 2,4 juta telah dikucurkan pemerintah.

Ada beberapa cara untuk mengetahui daftar penerima bantuan UMKM ini.

Contohnya untuk nasabah BRI dapat mengecek secara online di link PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni eform.bri.co.id/bpum   

Buruan akses https://webform.bsm.co.id, eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id login untuk cek penerima BLT UMKM secara online, lihat juga info penting lainnya di www.depkop.go.id.

Untuk diketahui, ada 3 bank yang digunakan dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yakni PT Bank Rakyat Indonesia tbk atau BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Segera akses https://webform.bsm.co.id, eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id login untuk cek penerima BLT UMKM secara online, lihat juga info penting lainnya di www.depkop.go.id.

Baca juga: Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cek Penerima BPUM di Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Hari Ini Kuota Belajar Kemendikbud Cair, Cek Aplikasi dan Website yang Masuk Kuota Gratis

Diketahui, pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19.

Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini