Direkam Tetangga, Video Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung Terkuak, Korban Ungkap Pengakuan Ini

Penulis: khairunnisa
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung Terkuak Lewat Video Rekaman Tetangga, Korban Beri Pengakuan

Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ujar tersangka sambil menundukkan wajah.

Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menanyai tersangka saat ungkap kasus persetubuhan bapak terhadap putri kandung, Jumat (30/10/2020). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

Pria Tua Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun

Aksi serupa terjadi di Aceh, yakni seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

CA (62) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 16 tahun.

Lebih dari itu, CA ternyata telah menodai putri kandungnya itu selama lima tahun.

Alhasil, sang anak kandung telah diperkosa CA sejak usia 11 tahun.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari SerambiNews.com, CA akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah meringkus CA di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung korban.

Baca juga: Firasat Ayah Kandung Sebelum Rangga Tewas Dibunuh Pria yang Perkosa Ibunya: Sangat Sedih

Baca juga: Heboh Warga Rumpin Tangkap Seekor Buaya di Kebun, Panjangnya Capai Tiga Meter

Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya itu dilaporkan oleh abang kandung korban.

Sang putra lah yang melaporkan sendiri aksi bejat ayah kandungnya ke polisi.

Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.

Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Halaman
1234

Berita Terkini