Setelah itu korban ditinggalkan dalam keadaan tak berdaya.
Kedua pelaku langsung berpencar, ada yang sembunyi di Sidoarjo, ada pula yang memilih tinggal di kediaman.
"Handphonenya dibawa kabur salah satu pelaku ke Sidoarjo, digunakan main game dan facebook," terangnya.
Saat diamankan, lanjut Sulton, tidak ada penyesalan dari kedua pelaku usai melakukan aksi pembunuhan keji.
Korban diikat dan dibuang ke kubangan.
"Mereka juga tidak ada penyesalan," pungkasnya.
Injak Mayat Korban
Salah seorang pelaku sempat menginjak korban yang sudah terbujur kaku di kubangan bekas galian.
Pada keesokan harinya, pelaku berinisial MSK kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sulthon Sulaeman mengatakan, tujuan MSK kembali ke TKP yakni ingin memastikan korban telah meninggal.
Setibanya di lokasi, MSK sempat mendorong jasad korban yang mengambang menggunakan kayu.
Tapi karena tak kunjung tenggelam, MSK kemudian menginjak jasad korban.
"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon Sulaeman.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mencurigai korban belum meninggal saat dibuang ke kubangan.
"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/KOMPAS.com/Suryamalang.com)