Kronologi Lengkap Tukang Cimol Bunuh Siswi SMA di Ranjang Hotel, Kini Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang tukang cimol kini terancam hukuman mati akibat ulah jahatnya.
Dicky Ramadhany, pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai tukang cimol itu kini cuma bisa pasrah usai
digelandang aparat kepolisian.
Dicky dengan keji mengabisi nyawa gadis 17 tahun beriniisal DF yang merupakan tetangganya sendiri di Karang Anyar,
Demak.
Follow juga:
Korban yang tercacat masih berstatus siswi SMA itu dibunuh di sebuah kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020)
Baca juga: Pengakuan Tukang Cimol Bikin Gadis 17 Tahun Tak Berdaya di Kamar Hotel, Ini Cara Pelaku Bunuh Korban
Bukan hanya membunuh, Dicky juga membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan motor Beat.
Barang tersebut dibawa dan dijual kepenadah oleh Dicky usai menghabisi nyawa DF.
Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.
Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala.
Kemudian ada bekas bekap bagian leher dan tekanan pada dada.
Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga di Demak meskipun identitas asli pelaku berdomisili di Surabaya.
Kronologi
Dicky yang sudah berstatus sebagai tersangka itu mengungkapkan, ia membunuh korban dengan cara memukulinya.
Kemudian menginjak dan membenturkan kepala korban ke tempat tidur hotel.