Kronologi Lengkap Tukang Cimol Bunuh Siswi SMA di Ranjang Hotel, Kini Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menginterogasi pelaku pembunuhan DF siswi Demak dalam hotel Bandungan saat gelar perkara di Polres Semarang, Rabu (18/11/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang tukang cimol kini terancam hukuman mati akibat ulah jahatnya.

Dicky Ramadhany, pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai tukang cimol itu kini cuma bisa pasrah usai
digelandang aparat kepolisian.

Dicky dengan keji mengabisi nyawa gadis 17 tahun beriniisal DF yang merupakan tetangganya sendiri di Karang Anyar,
Demak.

Follow juga:

Korban yang tercacat masih berstatus siswi SMA itu dibunuh di sebuah kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020)

Baca juga: Pengakuan Tukang Cimol Bikin Gadis 17 Tahun Tak Berdaya di Kamar Hotel, Ini Cara Pelaku Bunuh Korban

Bukan hanya membunuh, Dicky juga membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan motor Beat.

Barang tersebut dibawa dan dijual kepenadah oleh Dicky usai menghabisi nyawa DF.

Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.

Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala.

Kemudian ada bekas bekap bagian leher dan tekanan pada dada.

Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga di Demak meskipun identitas asli pelaku berdomisili di Surabaya.

Kronologi

Dicky yang sudah berstatus sebagai tersangka itu mengungkapkan, ia membunuh korban dengan cara memukulinya.

Kemudian menginjak dan membenturkan kepala korban ke tempat tidur hotel.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved