Oknum TNI Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, 2 Hal Ini yang Meringankan Hukuman Praka MP

Penulis: Uyun
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

oknum TNI divonis 20 tahun penjara setelah mutilasi istri demi selingkuhan, ini 2 hal yang meringankan terdakwa

Saat hakim membacakan vonis, raut wajah Praka MP terlihat tegang.

FOLLOW:

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim, ada 2 hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Diantaranya, Prada MP mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Baca juga: Cerita Pemulung Penambal Jalan Pernah Temukan Uang Segepok, Tak Kabur Tapi Tunggu Pemilik

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). (TRIBUN MEDAN/GITA )

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal.

Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Baca juga: Ngaku Vampir, Pasangan Kekasih Ini Mutilasi Gadis Muda Jadi 14 Bagian, Korban Dikenal Lewat Tinder

Ayu Diduga Dibunuh oleh Suami dan Selingkuhannya

Setelah penemuan mayat tersebut, suami Ayu Lestari yakni Praka MP langsung diamankan di Denpom.

Belakangan diketahui bahwa Praka MP rupanya memiliki selingkuhan yang juga turut membantu dalam upaya membunuh istrinya sendiri.

Halaman
123

Berita Terkini