Namun hal itu tak dianggap korban.
"Pernah ku datangi ku minta supaya jauhi istri tapi masih saja," katanya.
Rivat mengaku dirinya mengetahui istri lantaran memasang GPS di motor Vario yang digunakan sang istri.
"Pas kerja lihat GPS motor istri ke karaokean Diva, saya lihat sekitar 30 menit di Diva. Kalau beli makanan tidak mungkin, lalu saya izin ke bos kantor untuk pulang dan langsung ke TKP," jelasnya.
Dibunuh Saat Selingkuh di Room Karaoke
Peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Rabu (25/11/2020).
Pelaku melakukan aksinya di sebuah tempat karaoke kawasan Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.
Saat ini pelaku dan istrinya telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilandasi rasa cemburu pelaku.
"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.
Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam ruang karaoke.
"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Istri Pelaku Tak Ditahan
Yebi Abmi istri dari Rivat Eka Putra dilepas oleh polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (26/11/2020).