Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Sudjiwo Tedjo Sindir Hak Fakir Miskin

Penulis: Uyun
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari terancam Hukuman Mati, Sudjiwo Tedjo beri sindiran menohok

Apalagi ketika ketua KPK blak-blakan menyebut adanya ancaman hukuman mati untuk pelaku.

"Mendengar korupsi Bansos lekas menyulut kebencian kita pada pelakunya.
Bahkan ada wacana hukuman mati," tulis Sudjiwo Tedjo.

Menurut sang budayawan, korupsi dana bansos Covid-19 itu sama saja seperti mematikan hak fakir miskin yang harusnya berhak menerima bantuan.

"Padahal, esensi setiap korupsi, termasuk yg di luar Bansos, adalah mematikan hak2 fakir miskin untuk dapat menikmati itu langsung/tidak andai tak dikorup," tulis Sudjiwo Tedjo, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Begini Caranya Daftar untuk Dapat Bansos Tunai UMKM dari Facebook, Simak Juga Syaratnya

Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga Sejahtera agar Terdaftar KPM untuk Dapat Bansos 500 Ribu per KK

Hasil OTT KPK dari Mensos Juliari, Temukan Uang Rp 14,5 M di dalam Koper dan Ransel

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar (Tribunnews/Herudin)

Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.

Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.

Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Selalu Tolak Bantuan dari Pemerintah, Mahfud MD Malah Dikirim Video Tantangan

Menurut Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Halaman
123

Berita Terkini