OTT KPK: Mensos Juliari Suap Dana Bansos Covid-19 Rp 14,5 M, Uang Disimpan di 7 Koper dan 3 Ransel

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Firli.

5 Tersangka

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Tersangka pertama Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Lalu Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari P Batubara yang juga Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Diduga untuk Keperluan Pribadi Juliari

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Halaman
1234

Berita Terkini