Modus Kakak Tiri Lampiaskan Nafsu ke Adik, Awalnya Korban Disuruh Tidur, Sekarang Hamil 6 Bulan

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/ Kakak tiri hamili adik, kini ditangkap.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," tambahnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Korban diancam

Saat beraksi pelaku rupanya turut mengancam korban.

Baca juga: Pengakuan Pria Cabuli Murid Istrinya, Dirayu Nonton Youtube, Ngaku Bergairah Lihat Anak-anak

Baca juga: Ngaku Hubungannya Tak Direstui, Pemuda Nekat Bawa Kabur Pacar, Korban Diperlakukan Tak Senonoh

Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan YR kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.

Bila dilaporkan, korban diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Berdasarkan keterangannya, aksi YR dilakukan pada 2015 silam di rumahnya di Kecamata Kotagajah.

Saat itu korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya.

Kemudian tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," Ungkapnya.

Korban mengungkapkan, aksi itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Menurut korban, terakhir kali pelaku beraksi pada September 2020 lalu.

Baca juga: Berdalih Cari Istri Baru, Pria 39 Tahun Ini Nekat Nodai Gadis Remaja, Korban Teperdaya Rayuan Pelaku

Baca juga: Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya, Mahasiswi Dipaksa ke Kamar Kos Lalu Ditinggalkan di TKP

Sementara itu pelaku YR mengakui perbuatannya terhadap korban IU.

YR berdalih perbuatan tak terpujinya itu dilakukan karena khilaf.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

(TribunnewsBogor.com/TribunLampung)

Berita Terkini