Setelah Pesta Miras, Tukang Nasi Goreng di Serang Ajak Teman Cabuli Siswi SMP

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMP disetubuhi

Terancam pidana hingga 15 tahun

Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan Cabuli Pelajar SMP

Berita Terkini