TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari ini, Rabu (13/1/2021) program suntik vaksin Covid-19 mulai dijalankan.
Ada sejumlah sanksi yang dikenakan apabila warga menolak disuntik vaksin Covid-19.
Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.
Oleh karenanya, semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.
Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.
Baca juga: Raffi Ahmad Divaksin Covid-19, Chef Arnold Langsung Tanyakan Ini ke Kaesang dan Gibran : Kita Kapan?
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Baca juga: Daftar Nama Penerima Vaksin Perdana Covid-19 Rabu 13 Januari 2021
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.
Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.