Hal itu, membuat pelaku semakin beringas karena menganggap korban melawan.
Lalu, pelaku mengayunkan parangnya ke arah leher korban. Seketika, korban terjatuh bersimbah darah.
"Kejadian ini berlangsung cepat. Pelaku datang sendiri dan terjadi ditempat gelap," terangnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan.
Dugaan sementara, motif dari penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas itu karena tersinggung.
Sebab, dari keterangan saksi-saksi, antara korban dan pelaku hanya sebatas kenal biasa. Bukan teman akrab dan tidak ada hubungan bisnis, usaha atau apapun.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolsek. (Rif)