Cerita Gadis 19 Tahun Dipaksa Jadi PSK oleh Ibu Kandungnya Sendiri: Uangnya untuk Beli Narkoba

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis 19 tahun dipaksa untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang oleh ibu kandungnya sendiri.

Bahkan, sang ibu nekat menjajakan anak gadisnya demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.

Cerita memilukan ini dialami gadis berinisial CN asal Sumatera Utara.

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Siswi SMP Paksa Keluarkan Janin Bayinya di Hutan, Ini Kronologinya

Baca juga: Pengakuan Ayah 2 Tahun Nodai Anak Kandungnya: Saya Kesal, Istri Menolak Terus Diajak Berhubungan

Sudah sekitar setahun belakangan, CN bolak-balik ke hotel melayani pria hidung belang atas perintah ibu kandungnya yakni AS (42).

AS memaksa anak gadisnya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) demi bisa membeli narkoba.

FOLLOW JUGA:

Terungkapnya kasus tersebut saat aparat kepolsian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sumut.

Saat penggerebekan pada Sabtu (9/1/2021) lalu itu, CN kedapatan tengah berada di dalam kamar hotel dengan seorang pria hidug belang.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/1/2021).

Sementara AS, ibu kandung CN ditangkap polisi saat berada di lobi hotel ketika menunggu anak gadisnya melayani pelanggan.

Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri 2 Tahun Perdaya Anak Gadisnya Tiap Kali Istri Tidur: Sudah 5 Kali

Baca juga: Pengakuan Suami yang Relakan Istri Layani 3 Pria Sekaligus di Kamar Hotel: Main Bareng-bareng 2 Jam

Untuk Beli Narkoba

Belakangan diketahui, jika AS menjual anak kandungnya sendiri demi mendapatkan uang untuk beli narkoba

Kepada polisi, ASN mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada CN.

Namun polisi menduga uang tersebut digunakan ASN untuk beli narkoba.

"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.

ASN dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.

Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Fakta Baru Gempa di Sulawesi Barat: 45 Orang Meninggal Dunia, Mensos Risma Imbau Jauhi Pantai

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bercinta dengan Gadis 16 Tahun di Mobil: Sekali Kencan Rp 4 Juta

Ilustrasi (Tribun Jabar)

Tarif Kencan

AS memasang tarif kencan untuk anak gadisnya seharag Rp 350 ribu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan perbuatan yang dilakukan ASN kepada anaknya sudah berjalan sekitar satu tahun.

Ibu berusia 44 tahun itu menjual anak gadisnya Rp 350.000 untuk sekali kencan.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata dia, Rabu (13/1/2021).

Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Ancaman Diatas 5 Tahun

AN, seorang ibu kandung yang menjajakan anaknya sendiri untuk menjadi PSK kini sedang dalam pemeriksaan aparat kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku AN merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Tribun Medan/Kompas.com)

Berita Terkini